Anggota DPRD Kab.Deli Serdang Bayu Sumantri Agung Sosialisasi Perda no 2 Tahun 2021 Bersama LAN


Beringin.(Kab.Deli Serdang).
*Sosialisasi peraturan daerah kab.Deli Serdang Perda Kab.Deli Serdang no.2 Tahun 2021 yang diadakan di desa tumpatan Gg.Damai kec.Beringin kab.deli Serdang Minggu 10/10/2021 Pukul 10:00 Wib oleh Anggota DPRD Deli Serdang Bapak Bayu Sumantri Agung Bersama LAN (Lembaga Anti Narkotika"). 

*Di dalam acara pembukaan
Hartono selaku ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Menyampaikan Betapa pentingnya dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bahaya narkoba pada remaja di setiap daerah. Tidak hanya di daerah besar, wilayah kecil harus mendapatkan tindakan penyuluhan yang sama, agar pemahaman semua remaja di Indonesia tetap sama, bahwa narkoba tidak sebaiknya digunakan.

*Peredaran Narkoba bisa dilakukan melalui apa saja. Bahkan, ada beberapa cara yang mungkin hingga kini masih belum teridentifikasi, sehingga penyalahgunaan masih sangat mungkin terjadi. Remaja menjadi target empuk para pemasok karena iming-iming manfaat yang mungkin di dapat. Jangan sampai terjadi, kenali bahaya narkoba yang mengancam jiwa bagi siapa saja yang menjadi kecanduan.. ujarnya..

*Salah satu dampak negatif yang sering terjadi pada pengguna narkoba adalah halusinasi. Bahkan, penggunaannya yang sudah sangat berlebihan dapat memicu munculnya gangguan kecemasan, gangguan mental, hingga depresi. Hati-hati, karena ini bisa memicu seseorang melakukan tindakan di luar keinginan...ujar Hartono 

*Usai Kata sambutan sekaligus pengarahan tentang bahaya Narkotika Oleh Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Hartono.

*Anggota DPRD Deliserdang Bayu Sumantri Agung Juga Menjelaskan tentang Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam Sosialisasi ia mengatakan masyarakat sudah bisa menegur orang -orang yg merokok di dalam gedung perkantoran di dalam bus juga di tempa tempat Rumah Ibadah karena Perdanya sudah ada Kalau ingin merokok silahkan buat tempat Ruangan khusus, tidak bisa lagi merokok di Areal sembarang tempat Khususnya di dalam perkantoran ujarnya.

*Kemudian lanjut acara tanya jawab mengenai isi dari Peraturan Daerah  Nomor 2 Tahun 2021 tentang kawasan Tanpa Rokok.

*Turut Hadir dalam acara Tersebut Anggota DPRD Deli Serdang Bayu Sumantri Agung,Ketua LAN Hartono, Kepala Desa Tumpantan  Priyadi juga seluruh masyarakat  dan ormas lainya.

*Acara berjalan lancar dengan tetap memenuhi Protokol kesehatan,
yang di Telah Anjurkan oleh pihak Pemerintah..
 
Alzahari..

Komentar