Tanjungorawa .Setelah dilakukannya Konseling oleh Pihak Kepolisian Resort Deli Serdang,Sumatera Utara kepada seorang WNA yang berasal dari Negara Turki mengenai tindakan Pengrusakan sebuah HP pada salah satu Oknum Wartawan yang bertugas di Kabupaten Deli Serdang, tidak menemukan titik terang,Ahmad Jais Sembiring akhirnya melakukan Laporan Resmi ke Polresta Deli Serdang melalui Ruang SPKT
Dengan Nomor STTLP/B/139/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Bahwasannya yang Bernama Ahmad Jais Sembiring Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pengrusakan
Terjadi pada tanggal 15-02-2022 sekitar pukul 07:30 Wib dijalan Perintis Kemerdekaan,Dusun lV Tanjung Morawa B , Kab.Deli Serdang Sumatera Utara,Melapor atas Nama AHMAD JAIS SEMBIRING dan Terlapor atas Nama AIDAR DASKIN, sesuai dengan laporan Polisi tanggal 10 Maret 2022
Namun tidak sampai disitu saja Organisasi Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) yang berpusat di Kabupaten Deli Serdang melalui Ketua Umum Feri Afrizal juga akan melayangkan Surat kepada Kapolresta Deli Serdang tentang UU PERS yang berkaitan atas Laporan Ahmad Jais sebagai Wartawan, dan dalam surat yang di kirim kepada Kapolresta Deli Serdang guna agar dilakukannya Gelar Perkara di Polresta tentang UU PERS yang telah terjadi pada wartawan Ahmad Jais Srmbiring, Pungkas 10/03/2022
Komentar
Posting Komentar