Imran Obos ,SE Angota DPRD Deliserdang Gelar Sosper Perubahan Perda no.2 Tahun 2015 Tendang Pemilihan Kepala Desa.
DELI SERDANG.
Sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Di Gedung Olah Raga Jln.Sei Blumai Hilir Dusun 1.Tanjung Morawa.A Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang.
Senin 11/04/2022 Pukul 16:00 Wib s.d Selesai.
Dalam Kesempatan ini Turut Hadir Dalam Acara Tersebut.
Calon Kepala Desa Tanjung Morawa.A, Mhd.Syapi'i Tanjung.
Nomor Urut 3.Ketua BPD Desa Tanjung Morawa.A,
Budi Rahmansyah, Tokoh Pemuda Faizal Azmi,SE,
Sebelum acara Sosialisasi Perda dimulai Oleh Imran Obos SE semua masyarakat yang datang terlebih dahulu dihibur oleh Alvin Khairi dengan lagu-lagu kesayangan nya yang didampingi oleh Imran Obos SE juga ikut bernyanyi bersama Alvin.
Ustadz Zamiat Subari M.Pd selaku protokol membacakan tertib acara satu persatu dan mempersilahkan ketua panitia pelaksana Mhd.Syafi’i Tanjung sekaligus Calon Kepala Desa Tanjung Morawa A no.urut 3 mengucapkan “terimakasih kepada seluruh masyarakat yang hadir mewakili masyarakat Dusun I sampai dengan Dusun V yang sudah datang memenuhi undangan dalam acara Sosialisasi Perda no.2 tahun 2015 tentang perubahan Pemilihan Kepala Desa yang nantinya disampaikan oleh Imran Obos SE, “pungkas ketua panitia Mhd.Syafi’i Tanjung
Acara yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Imran Obos SE menyampaikan..
Pemilihan kepala desa sebelumnya dilaksanakan di satu TPS namun dengan adanya wabah covid 19 maka dibuatlah perda yang baru yaitu perda no.8 tahun 2021 supaya jangan terjadi kerumunan massa disatu tempat maka untuk pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 yang dilaksanakan 304 desa di kabupaten Deli serdang dibuat tiap-tiap Dusun dengan ketentuan maksimal/ TPS 500 orang pemilih.
Dengan adanya perubahan peraturan daerah no.8 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa maka anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Imran Obos, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah yang menjelaskan tentang bagaimana pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022 mendatang,
Lanjut nya ”Melalui Sosialisasi peraturan daerah no.8 tahun 2021 ini saya mengingatkan kembali 18 April mendatang, gunakan hak pilih anda untuk datang ke TPS masing-masing dan jangan tengok yang lain lagi, buka kertasnya coblos gambar....Dengan semangatnya... Mhd.Syapii Tanjung No urut 3 Sambut Pendukung Mhd.Sapii Tanjung yang hadir pada saat itu jangan lupa ingat kan juga sanak saudara, Jiran tetangga, kerabat untuk mencoblos....di sambut lagi oleh pendukung No 3 ” Mhd.Syapii Tanjung..
ujar Imran Obos,SE ...
Pewarta:alzahari
Komentar
Posting Komentar